Ads 728x90

Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Gubernur Jawa Tengah Kepada Pemerintah Desa Tahun 2018

close
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah telah terbit. Menurut informasi, Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp. 50.000.000 untuk ketahanan masyarakat desa, dimana minimal Rp. 30.000.000 digunakan untuk RTLH dan juga ada bantuan KPMD sebesar Rp. 5.000.000.

Berikut ini adalah petunjuk teknis pemberian bantuan keuangan provinsi jawa tengah tahun 2018 yang merupakan lampiran dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.\

Share on :