Ads 728x90

Surat Kemendagri Penerapan Aplikasi SisKeuDes untuk Seluruh Desa

close
Desa saat ini mempunyai dana yang sangat besar pasca diberlakukannya UU Desa. Maka tidak heran jika kemudian banyak mata yang melirik ke desa-desa. Desa diharapkan selektif dalam menggunakan dana desa. Terutama sekali terkait banyaknya tawaran-tawaran dari pihak ketiga. Tawaran-tawaran itu ibarat sales obat. Semua mengatakan obat yang dijual adalah obat yang terbaik. Harganya tentu saja mahal, bahkan sangat mahal.


Salah satu tawaran yang gencar ke desa-desa adalah tawaran aplikasi pengelolaan keuangan desa. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan MoU dengan BPKP dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa. MoU ini kemudian diwujudkan dalam bentuk Aplikasi SisKeuDes.

Berikut ini surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menegaskan agar desa-desa menggunakan aplikasi SisKeuDes sebagai aplikasi resmi dari Pemerintah. Aplikasi ini diberikan secara gratis. Untuk itu, desa-desa agar hanya menggunakan aplikasi resmi dari Pemerintah saja. Adapun tawaran aplikasi lain dari pihak ketiga, tidak usah dipedulikan. Surat tersebut dapat di download di bawah in


DOWNLOAD

Bahkan, aplikasi dari pihak ketiga dapat memberikan efek negatif dari pihak pemeriksa. Logikanya mudah. Dengan fungsi utama yang sama, ketika sudah ada aplikasi yang diberikan secara gratis dan resmi dari pemerintah, maka pembelian aplikasi dari pihak ketiga dapat dikatakan sebagai bentuk pemborosan. Merugikan keuangan desa. Merugikan keuangan negara. 

Maka kembali lagi ke pemerintah desa untuk mensikapi dengan bijak, tawaran-tawaran dari pihak ketiga. Desa itu mandiri. Jangan mau disetir oleh pihak lain, bahkan termasuk oknum kecamatan maupun kabupaten.
Share on :